Kuansing, Riau - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Dr Adam SH MH mengingatkan Plt Bupati Suhardiman Amby, untuk tidak mencampuri urusan DPRD Kuansing. Pernyataan ini disampaikan terkait komentar Plt Bupati, yang dinilai di luar tupoksi karena telah mencampuri urusan rumah tangga DPRD Kuansing.
"Sebenarnya saya tidak mau mengomentari pernyataan Plt Bupati ini di media, tapi karena ini sudah menyangkut lembaga dan disampaikan lewat media, tentu saya harus menanggapi, " ungkap Ketua DPRD Kuansing, Dr. Adam, SH MH dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jum'at (25/3/22).
Adam juga menyesalkan Plt Bupati terlalu jauh ikut campur urusan internal DPRD Kuansing selama ini. Namun dirinya enggan menanggapi, karena komunikasi yang dilakukan Plt Bupati Suhardiman Amby sesuatu yang wajar.
"Itu kan hak dan caranya. Tak masalah. Saya no komen aja soal itu. Tapi kalau sudah menyinggung lembaga, ini harus diluruskan, " ujarnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Dilema Oligarki Dukung Ganjar
|
Karena Plt sudah menyinggung institusi lembaga yang dipimpinnya dengan tudingan-tudingan yang tidak berdasar, maka menurut Adam, dirinya harus menanggapi semua itu. Sebab sebagai pimpinan lembaga, Ia harus meluruskan ini. Dan terpenting, Adam mengingatkan Plt Bupati ini tentang peran lembaga ini dalam pemerintahan.
"Ini harus saya tanggapi. Supaya Plt juga paham, bahwa ini dua lembaga yang menyelanggarakan pemerintahan. Dan masing-masing kita harus menjaga kondusifitas dan harmonisasi. Apalagi Plt sebagai kepala daerah, diharuskan aktif dan wajib menjaga harmonisasi itu. Bukan membuat keruh seperti ini. Udahlah. Tak ada juga kapasitas Plt Bupati menanggapi ini. Harus faham juga memposisikan dirinya, " ujar Adam mengingatkan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
Sebagai Plt Bupati, kata Adam, dia harus menempatkan dirinya sebagai pengayom semua kalangan dan harus menjaga sikap profesionalitas. Bukan membuat daerah tak kondusif yang dinilai Adam, telah mengobok-obok internal dewan.
Banyak tudingan yang disampaikan Plt Bupati kepada DPRD Kuansing di luar kewenanganya sebagai pimpinan eksekutif. Misalkan, tudingan terhadap DPRD yang administrasinya dinilai amburadul. Adam menilai, Plt Bupati terlalu jauh ikut campur urusan internal DPRD Kuansing ini. Dan supaya diketahui Plt, bahwa setiap tahun lembaga DPRD diaudit oleh BPK dan Inspektorat.
"Tak usahlah Plt nantang-nantang. Tak elok seperti itu. Untuk Plt Bupati ketahui, BPK setiap tahun melakukan audit terhadap DPRD. Termasuk juga Inspektorat melakukan audit. Apakah Plt tak akui audit yang dilakukan oleh BPK dan Inspektorat itu. Jangan campuri lah urusan kami. Plt juga harus paham tupoksinya, " jelas Adam.
Dan mengenai rapat paripurna internal DPRD Kuansing yang dituding Plt Bupati Kuansing tidak diatur dalam tatib. Ketua Adam memastikan, bahwa rapat paripurna internal pemilihan AKD yang telah disepakati bersama oleh seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD Kuansing tidak ada aturan yang dilanggar. Karena itu tindaklanjut dari rapat fraksi yang diatur dalam tatib.
"Mengenai PP Nomor 12 Tahun 2018, itu hanya sebagai pedoman dalam menyusun tatib DPRD. Kalau bicara tatib, tentu tidak sama semua tatib DPRD, di daerah lain. itu tidak sama. Termasuk juga DPRD Provinsi. Ini disesuaikan dengan kebutuhan kita di daerah, " ucap Adam.
Bahkan sebelum tatib ini dipakai, pihaknya di DPRD Kuansing sudah konsultasikan dengan Kemenkumham. Dan dipastikan Adam, tidak ada tatib yang dilanggar dengan dilaksanakannya paripurna internal itu.
"Kami juga sudah konsultasikan dengan Kemenkumham. Sebab, tatib itu sebelum disahkan, pansus sudah berkonsultasi dan kerjasana dengan Kemenkumham. Jadi, saya rasa tidak ada yang salah karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, " tambah Adam lagi.
Disebut paripurna internal, kata Adam, karena merupakan tindaklanjut rapat fraksi yang diatur dalam tata tertib untuk dilaksanakannya paripurna pemilihan AKD dengan tidak mengundang instansi lain. Hanya diikuti oleh internal DPRD.
"Maka, itu disebut rapat paripurna internal yang tindaklanjut rapat fraksi sebagaimana diatur dalam ratib. Tentu ini tidak sama. Dan PP 12 tahun 2018 itu adalah pedoman untuk kita menyusun tatib di DPRD Kuansing. Kebutuhan kita di setiap daerah tentu beda-beda, " jelasnya.
Dari rapat pimpinan bersama fraksi, Senin (21/3/2022) disepakati dilaksanakannya paripurna internal pemilihan AKD sisa masa jabatan DPRD Kuansing 2019-2024 pada Rabu (23/3/2022). Ketua Adam bersama Wakil Ketua I Zulhendri dan II Juprizal, sepakat dilaksanakannya paripurna pemilihan AKD itu.
"Diakui, memang rapat paripurna internal tidak disebut dalam tatib. Tapi, rapat paripurna internal ini merupakan tindaklanjut dalam rapat fraksi yang diatur dalam tatib. Baik Pak Waka 1 dan Pak Waka 2 sepakat juga untuk itu. Dan tidak mungkin lah menyusun AKD dalam rapat fraksi, " ungkap Adam.
Terkait rapat dalam masa reses, jika ada kepentingan yang mendesak, termasuk pergantian AKD, kata Adam, sebenarnya ini telah diatur dalam pasal 47 ayat (6) PP 12 tahun 2018.
"Pergantian masa jabatan 2 tahun 6 bulan, maka sah-sah saja reses ditunda sepanjang masih dalam bulan Januari sampai dengan April. Ini mengingat ada agenda pergantian AKD tersebut yang diperlukan. Karena saat rencana paripurna Intenal tersebut sudah teragenda reses, tetapi belum 1 pun anggota DPRD melaksanakan, maka memungkinkan untuk rescedule, " jelas Adam.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Kuansing Adam mengingatkan Plt Bupati Suhardiman tidak usah berkomentar mencampuri urusan rumah tangga DPRD Kuansing.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
"Ya. Sudah la ya. Tak usah lagi berkomentar soal urusan rumah tangga DPRD Kuansing. Karena dalam kewenangan apa Plt Bupati mengomentari rumah tangga DPRD Kuansing ini, " demikian ditegaskan Adam.(Replizar/Rls)****